PERATURAN ABSENSI
1. Pegawai diwajibkan melakukan absensi pada saat datang dan pulang
2. Batas absensi terbaca: Absen masuk 1 jam sebelum masuk dan 3 jam setelah jam pulang (Bagi pegawai dengan jam kerja khusus)
3. Bagi pegawai yang mendapat tugas/ dinas luar 1 hari penuh ( dalam jam kerja sd pulang kerja ) tidak diwajibkan melakukan absensi
4. Bagi pegawai yang mendapat tugas/ dinas luar awal tidak diwajibkan absensi datang tetapi wajib melakukan absensi pada saat pulang
5. Bagi pegawai yang mendapat tugas/ dinas luar akhir diwajibkan absensi datang tetapi tidak diwajib melakukan absensi pada saat pulang
6. Bagi pegawai yang mendapat tugas/ dinas luar ( penuh, awal, atau akhir ) wajib mengupload ke dalam Fitur dalam NPIS
7. Bagi pegawai yang akan melakukan ijin setengah hari ( baik pagi/siang ) agar membuat permohonan ijin terlebih dahulu dengan persetujuan dari atasan langsung (Kassubag/Kasie) ( form ada di bagian kepegawaian ) dengan pengurangan waktu efektif kinerja 150 menit
8. Bagi pegawai yang tidak melakukan absensi ( lupa ) baik datang maupun pulang kehadirannya dianggap ALPHA dengan pengurangan waktu efektif kinerja 600 menit
9. Yang hanya melakukan absensi 1 x baik datang maupun pulang perhitungan waktu ketidakhadirannya terhitung 225 menit
10. Bagi Pegawai yang sakit untuk menyerahkan surat dokter paling lambat 1 hari setelah masuk
11. Bagi Pegawai yang sakit lebih dari 3 hari kepala ruangan atau penanggung jawab ruangan melaporkan ke bagian SDM dan melengkapi form Cuti Sakit.
INPUT RENCANA JADWAL KERJA DAN REALISASI JADWAL
1. Penginputan Jadwal Kerja dan Realisasi Jadwal Kerja untuk penanggung jawab absensi di tiap unit diinput ke dalam aplikasi oleh PJ Unit.
2. Waktu penginputan Rencana Jadwal Kerja tanggal 25 s/d akhir bulan sebelumnya
3. Waktu penginputan Realisasi Jadwal Kerja tanggal 02 bulan berjalan sampai dengan tanggal 05
4. Jika realisasi jadwal tidak diinput sampai dengan batas yang ditentukan SDM akan menarik data sesuai dengan data pegawai yang bersangkutan