Keterbukaan Informasi Publik
PPID RSUD Cipayung
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUD Cipayung hadir untuk melayani hak Anda atas informasi publik — transparan, akuntabel, dan sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Telepon / WA
081110081508
Jam Layanan
Sen–Kam 08:00 – 16:00 WIB
Jumat 08:00 – 16:30 WIB WIB
@rsudcipayung
YouTube
@rsudcipayungofficial6825
rsudcipayung@jakarta.go.id
Layanan PPID
Akses layanan informasi publik RSUD Cipayung dengan mudah dan cepat
Visi & Misi
Komitmen PPID RSUD Cipayung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik
UU 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pergub
No. 175 Tahun 2016 tentang PPID Prov. DKI Jakarta
10 HK
Batas waktu respon permohonan informasi publik
30 HK
Batas waktu respon pengajuan keberatan informasi
Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memenuhi hak pemohon informasi.
Misi PPID
Meningkatkan kualitas dan mutu pengelolaan serta pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, benar, dan bertanggung jawab.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi yang efektif dan efisien.
Meningkatkan serta mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah, sederhana, efektif, dan efisien.
Didukung Oleh





Infografis Layanan
Alur Permohonan Informasi
Lihat Prosedur
Alur Pengajuan Keberatan
Lihat Prosedur
Alur Penyelesaian Sengketa
Lihat ProsedurInformasi Terkini
Berita dan informasi terbaru seputar layanan PPID RSUD Cipayung
Dukungan Program Pemilihan Sampah Di RSUD Cipayung
Baca Selengkapnya
Kenal Lebih Dekat Layanan PPID RSUD Cipayung
Baca Selengkapnya