Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Klik gambar untuk perbesar

Alur Penyelesaian Sengketa Informasi

Infografis Alur Sengketa

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi

  • 1
    Ajukan ke Komisi Informasi

    Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima respons atasan PPID atau batas waktu respons terlewati.

  • 2
    Proses Mediasi

    Komisi Informasi melakukan mediasi antara pemohon informasi dan PPID sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah.

  • 3
    Ajudikasi Non-Litigasi Jika Mediasi Gagal

    Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Komisi Informasi melakukan ajudikasi non-litigasi untuk mengambil putusan.

  • 4
    Putusan Final

    Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat setelah 14 hari kerja apabila tidak diajukan keberatan ke pengadilan oleh salah satu pihak.

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Pengajuan sengketa dilakukan langsung ke kantor Komisi Informasi, bukan melalui PPID RSUD Cipayung.