Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi
-
1
Ajukan ke Komisi Informasi
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima respons atasan PPID atau batas waktu respons terlewati.
-
2
Proses Mediasi
Komisi Informasi melakukan mediasi antara pemohon informasi dan PPID sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah.
-
3
Ajudikasi Non-Litigasi Jika Mediasi Gagal
Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Komisi Informasi melakukan ajudikasi non-litigasi untuk mengambil putusan.
-
4
Putusan Final
Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat setelah 14 hari kerja apabila tidak diajukan keberatan ke pengadilan oleh salah satu pihak.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta
Pengajuan sengketa dilakukan langsung ke kantor Komisi Informasi, bukan melalui PPID RSUD Cipayung.
Pengajuan sengketa dilakukan langsung ke kantor Komisi Informasi, bukan melalui PPID RSUD Cipayung.