Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Langkah-langkah Pengajuan Keberatan
-
1
Isi Formulir Keberatan
Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID RSUD Cipayung secara online atau langsung.
-
2
Batas Waktu Pengajuan
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atau sejak diterima tanggapan atas permohonan.
-
3
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja.
-
4
Eskalasi ke Komisi Informasi Jika Belum Puas
Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Penting: Pastikan menyertakan salinan surat permohonan informasi sebelumnya saat mengajukan keberatan.