Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Klik gambar untuk perbesar

Alur Pengajuan Keberatan

Infografis Alur Keberatan

Langkah-langkah Pengajuan Keberatan

  • 1
    Isi Formulir Keberatan

    Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan yang ditujukan kepada atasan PPID RSUD Cipayung secara online atau langsung.

  • 2
    Batas Waktu Pengajuan

    Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan atau sejak diterima tanggapan atas permohonan.

  • 3
    Tanggapan Atasan PPID

    Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

  • 4
    Eskalasi ke Komisi Informasi Jika Belum Puas

    Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

Penting: Pastikan menyertakan salinan surat permohonan informasi sebelumnya saat mengajukan keberatan.