Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Klik gambar untuk perbesar

Alur Permohonan Informasi Publik

Infografis Alur Permohonan

Langkah-langkah Permohonan Informasi

  • 1
    Isi Formulir Permohonan

    Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online melalui website ini, atau datang langsung ke desk layanan PPID RSUD Cipayung.

  • 2
    Verifikasi Data Pemohon

    Petugas PPID mencatat permohonan dan memeriksa kelengkapan data pemohon serta kesesuaian informasi yang diminta.

  • 3
    Proses Permohonan

    PPID memproses permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.

  • 4
    Penyerahan Informasi

    Pemohon menerima informasi yang diminta sesuai format yang dipilih, atau mendapat penjelasan resmi apabila informasi termasuk kategori dikecualikan.

  • 5
    Hak Keberatan Jika Ditolak

    Apabila permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.

Catatan: Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya sesuai peraturan perundang-undangan.