Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Langkah-langkah Permohonan Informasi
-
1
Isi Formulir Permohonan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online melalui website ini, atau datang langsung ke desk layanan PPID RSUD Cipayung.
-
2
Verifikasi Data Pemohon
Petugas PPID mencatat permohonan dan memeriksa kelengkapan data pemohon serta kesesuaian informasi yang diminta.
-
3
Proses Permohonan
PPID memproses permohonan informasi dalam jangka waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan.
-
4
Penyerahan Informasi
Pemohon menerima informasi yang diminta sesuai format yang dipilih, atau mendapat penjelasan resmi apabila informasi termasuk kategori dikecualikan.
-
5
Hak Keberatan Jika Ditolak
Apabila permohonan ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
Catatan: Seluruh layanan permohonan informasi tidak dipungut biaya sesuai peraturan perundang-undangan.