PPID Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan
murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak
menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh
informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan
informasi publik;
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
dalam memberikan layanan informasi publik.